
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Hal itu melalui alokasi anggaran Rp125 miliar untuk mendukung peserta BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.
Begitu penegasan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Sakai Sambayan, Senin (18/5/2026).
Marindo Kurniawan merincikan, total anggaran itu dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat. “Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp85 miliar dan Pekerja Bukan Pemerima Upah (PBPU) Rp40 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, total Rp125 miliar untuk masa setahun penuh guna menyisir masyarakat belum terakomodasi jaminan kesehatan di kabupaten/kota. “Tentu 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal provinsi cover kabupaten/kota yang belum,” jelasnya.
Guna menjaga peserta masyarakat tetap aktif, Pemprov berjanji akan mengawal proses administrasi pembiayaan ini berkala. “Proses realisasi pembayaran, kita pastikan tepat waktu, sehingga kecukupan dan keaktifan peserta bisa terjamin baik,” imbuhnya.
Menanggapi soal peserta PBI JKN dinonaktifkan akibat kendala data dan administrasi pembiayaan, Pemprov meminta BPJS Kesehatan lebih fleksibel dan mengedepankan komunikasi persuasif.
Adaptif dan Solutif
Marindo meminta agar BPJS tak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
”Kita minta BPJS bisa memastikan, beri peringatan terlebih dahulu ketika ada data peserta BPJS tak aktif akibat belum bayar, mungkin preminya. Nah, ini jadi kendala, karenanya jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Melalui mekanisme peringatan dini ini, seluruh pihak pemberi kerja, baik pemerintah maupun sektor mandiri, dapat segera merespons kewajibannya.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan, soal peserta BPJS Kesehatan di tengah masyarakat perlu penanganan adaptif dan solutif. Dinamika di lapangan kerap kali tak selaras dengan kakunya regulasi administratif yang ada.
”Masyarakat di bawah itu, kadang-kadang tak mau tahu wilayah itu sudah masuk kategori UHC atau belum, itu katanya bukan urusan kami. Karena hampir sebagian masyarakat tahu BPJS mati setelah di rumah sakit. Itu masalahnya,” ujar Yanuar.
Guna mengatasi soal itu, ia meminta komitmen berkelanjutan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta RSUD Dr. H. Abdul Moeloek terus mengedepankan asas fleksibilitas melayani penanganan pasien darurat.
Sentuh 96 Persen
Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengungkapkan, cakupan peserta BPJS Kesehatan di Lampung saat ini telah menyentuh angka 96%, dengan tingkat keaktifan peserta berada kisaran 70%.
Porsi terbesar peserta oleh segmen PBI JKN. Guna memastikan bantuan iuran ini tepat sasaran, pihaknya berencana menggelar koordinasi lanjutan berbasis data terpadu bersama pemerintah kabupaten/kota.
Selain akurasi data peserta, fokus kedua ialah penguatan kapasitas sarana dan prasarana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun rujukan.
Fauzi menekankan, dukungan pemangku kepentingan penting untuk menambal sejumlah kebutuhan krusial di faskes.
”Tadi kami angkat hal-hal perlu kita support, dapat support dalam hal ini penambahan dokter umum, penambahan perawat bersertifikat hemodialisa, dan ruang tempat tidur kelas tiga,” imbuhnya. (kmf)